Senin, 27 Desember 2010

Kunci Menuju Sukses


Bagaimana cara-cara untuk bisa sukses? Tentu ada cara atau kunci untuk mendapatkan kesuksesan, apakah banyak cara untuk mencapai kesuksesan? Tentu banyak sekali cara untuk meraih sukses. Setiap orang memiliki caranya masing-masing, berikut ini ada 6 kunci sukses yang mungkin bermanfaat;
  • Memiliki Imajinasi yang Kreatif.
Keinginan kita dalam menuju sukses, kita harus memiliki sebuah imajinasi yang kreatif yaitu imajinasi yang memiliki pikiran untuk membuat sesuatu yang baru yang membuat kita maju kedepan bukan berpikiran kebelakang atau berpikiran tetap seperti apa yang kita lakukan saat sekarang ini.
  • Memiliki Keyakinan Kuat
Dalam melakukan sesuatu pekerjaan kita harus memiliki keyakinan bahwa apa yang kita lakukan itu adalah baik hasilnya. Hindari pikiran yang negatif sebelum melakukan sebuah perkerjaan, apabila kita memikirkan segi negatifnya maka pekerjaan yang kita lakukan tidak akan menghasilkan hasil yang maksimal. Dari ketidak yakinan tersebut maka nilai menuju sukses yang ada pada diri kita akan berkurang.
  • Berani Ambil Keputusan
Keputusan sangat penting dalam menuju kesuksesan. Mengapa? Karena keputusan merupakan inti dari apa yang kita lakukan. Buatlah keputusan yang kita ambil terhadap suatu pererjaan yang kita lakukan adalah keputusan yang nilai keyakinannya 100%, jangan ragu-ragu dalam mengambil sebuah keputusan.
  • Bertanggung Jawab
Sifat yang bertanggung jawab sangat dibutuhkan dalam mencapai kesuksesan, karena sifat tanggung jawab merupakan suatu sifat yang menunjukkan kepribadian seseorang. Seorang yang bertanggung jawab pasti memiliki masa depan yang cerah.
  • Memiliki Mental Positif
Memiliki mental positif sangat penting dalam mencapai kesuksesan karena dalam mencapai kesuksesan banyak saingan-saingan didunia kerja. Kita harus memiliki mental yang positif dalam menghadapi saingan-saingan tersebut.
  • Membuat Rencana Matang
Buatlah sebuah rencana sebelum melakukan pekerjaan karena apabila kita merencanakan pekerjaan yang ingin kita lakukan maka pekerjaan itu akan lebih maksimal hasilnya.

Sukses datang dari kerja keras, kesuksesan bisa diraih apabila kita gigih memperjuangkannya, dan tidak lupa berdo’a kepada tuhan yang maha esa, dengan memiliki semua komponen itu maka derita dan perjuangan kita akan terasa manis pada akhirnya. Perubahan akan terlihat walaupun dimulai dengan perubahan yang kecil.

Resensi Novel 9 Matahari


“Aku memang berhasil lulus kuliah. Bukan hanya membawa ilmu, tapi juga utang kuliah. Utang atas nama diriku, bukan orang tuaku. Utang atas nama semua ilmu yang kuserap dari bangku kuliah dan kepingan pengalamannya. Utang atas pembentukan karakter diri. Semua itu adalah tanggung jawab pribadi atas sebuah impian. Semua itu juga adalah harga yang harus aku tukar dengan sebuah pengalaman duduk di bangku kuliah dan sejuta pengalaman berharga lainnya. Aku tidak merasa jumlah dan kewajiban itu sebagai beban karena aku tahu harga itu memang pantas untuk aku jadikan ”investasi” hidupku.”

             Temui Matari Anas, mahasiswi yang terlalu tua dengan teman-teman seangkatannya, namun punya tekad menakjubkan menjadi sarjana dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitarnya. Meski keluarganya gagal membiayai kuliah karena terlalu miskin dan secara emosional sedang labil, dia berusaha mandiri, bertahan dengan energi positif yang luar biasa. Keadaan memaksa dia utang ke sana-kemari pada banyak orang, teman-teman, sampai ibu pemilik warung makan di dekat tempat kosnya. Dia belajar pada kehidupan, pada orang-orang yang bisa dijadikan teladan, pertemanan, kesetiaan, dan kasih sayang orang-orang yang mencintainya. Meski pada akhirnya kuliah hingga lulus itu penting, lebih penting lagi ialah integritas, yang ditempa oleh kehidupan dan kedewasaan dalam memandang masalah.

NOVEL ini pantas direkomendasikan pada semua mahasiswa baru, kalangan perguruan tinggi, dan orangtua dengan ekonomi kelas bawah yang punya anak kuliah. Kesulitan dan kepanikan yang dihadapi Matari begitu terasa, termasuk perasaannya menanggung utang dan rasa malu, ketar-ketir menghadapi ujian kuliah dan hidup. Mungkin bagi mahasiswa dan orangtua dari golongan ekonomi kelas mapan, kesulitan itu sulit dibayangkan dan terlalu melankolis; tapi keberanian Matari mengambil risiko dan berhati-hati atas pilihan dan mencoba bersikap, masih mampu membuat orang terkesan oleh karakternya. Bagian yang memperlihatkan kesukaran hidup, misalnya saat Tari kesulitan dapat uang untuk bayaran dan penghidupan, menurut saya mengharukan dan emosinya kena sekali.
(Dikutip dari tulisan Anwar Holid)

Senin, 20 Desember 2010

Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan .


     Seperti kita ketahui pada di negara kita memiliki Jumlah penduduk yang terbilang banyak. maka dari itu, kita perlu untuk memahami dan menghayati berbagai kenyataan yang diwujudkan oleh pertumbuhan penduduk yang cepat, mengkaji pengaruh pertumbuhan penduduk terhadap perkembangan sosial, mengkaji hubungan antar masalah penduduk dengan perkembangan kebudayaan.

     Sebelumnya kita perlu mengetahui pengertian dari penduduk itu sendiri.
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:

    * Orang yang tinggal di daerah tersebut
    * Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ.

Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertututp, dimana sebagian besar interaksi adalah individu - individu yang berada dalam kelompok.

Kebudayaan adalah suatu hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia berhubungan dengan masyarakat.
Faktor faktor yang mempengaruhi pertambahan penduduk :

1 . Kematian (mortalitas).

>        Angka kematian telah menurun lebih cepat, penyebabnya

v     Teknologi kedokteran dan fasilitas kesehatan meningkat,

2.Kelahiran (natalitas).

>        Anggapan banyak anak banyak rezeki

>        Banyaknya nikah muda

>        Masih banyaknya masyarakat yang tidak mengikuti program KB

3.Migrasi (mobilitas).

>        migrasi masuk ke Indonesia yang lebih besar daripada migrasi keluar.

>        Krisi global, arus balik para pekerja juga mungkin terus meningkat

  >        banyak orang asing yang bekerja dan tinggal di Indonesia.

Negara dan Warga Negara.


Warga Negara dan Negara
Pengertian hukum
Adalah norma atau kaidah adalah aturan yang hidup di tengah masyarakat
Sifat dan ciri-ciri hukum
Ciri-ciri
Adanya perintah atau larangan
Perintah atu larangan itu harus di patuhi setiap orang agar tata tertib dalam masyarakat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik,perlu adanya peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hokum,barang siapa yang dengan sengaja melanggar suatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi sebagi akibat pelanggaran kaidah hukum yang berupa hukuman.
Sedangkan sifat hukum adalah
Sifat yang mengatur dan memaksa.Ia merupakan peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa seseorang mematuhi tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tagas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang melanggar.
Sumber-sumber hukum
a.    Sumber hukum materiil
Faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan social,kekuatan politik, situasi social,tradisi hasil penelitian ilmiah,perkembangan internasional,geografi,dll
b.    Sumber formal
Simber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya.
Sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum,membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat.
Yang termasuk sumber – sumber hukum formal adalah
·         undang-undang,kebiasaan,
·         traktat atau perjanjianinternasional
·         Yurisprudensi
·         Doktrin
Pembagian hukum
Hukum dapat dilihat dari sumbernya
·         Undang-undang
·         Tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·         Hak adat/hak kebiasaan terletak dalam hak kebiasaan
·         Traktat berdasarkan suatu perjanjian antar Negara jurisprudensi terbentuk karena keputusan hukum
·         Hukum agama
Menurut bentuknya
·         Tertulis ( statue law )
·         hukum yang dicantumkan dalam berbaga I peraturan-peraturan tidak tertulis ( hak kebiasaan ).
Menurut Tempatnya
·         Hukum nasional
·         Hukum internasional
·         Hukum local
·         Hukum asing
Menurut Waktu Berlakunya
·         Ius constitutum (hak positif)
·         Ius constituendum
·         Hak asasi
Menurut Wujudnya
·         Hak objektif
·         Berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tartantu
·         Hak subjektif
·         Timbul dari hak objektif dan berlaku tehadap seseorang atau beberapa orang saja
Menurut isinya
·         Hak Privat ( hak sipil )
·         Hak Publik ( hak negara )
Pengertian Negara
Negara adalah wilayah  yang berisikan organisasi manusia yang kekuasaan politik,militer,ekonomi,social maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berlaku di wilayah tersebut.
Pengertian wilayah secara umum
Diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara suatu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu,hidup,didalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Sifat Negara
Sifat memaksa agar peraturan perundang –undangan ditaati dan dengan demikian penerbitan dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah.
Sifat monopoli Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat . dalam hal ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dibarengi hidup dan disebarluaskan oleh karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Unsur unsur dasar Negara
1. rakyat  atau jumlah penduduk  adalah unsur pertama dalam membentuk Negara tanpa masyarakat maka tak mungkin Negara dapat terbentuk.
2. wilayah
3. pemerintah
4. kedaulatan : Negara yang berdaulat berarti memiliki UUD pemerintahan sendiri, bebas dari ikatan belenggu Negara lain.
Tujuan Negara Indonesia
Dalam pembukaan UUD 45 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dan memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa,melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bentuk Negara
Dapat  menjadi 2 yaitu :
1.    Negara yang kekuasaannya  mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau Negara yang pemerintah pusatnya memegang atau mengendalikan kedaulatan sepenuhnya.
Negara  kesatuan dibagi menjadi 2 yaitu :
a.    Negara kesatuan sistem sentralisasi
Adalah Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahan diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat .
Contoh : jerman pada masa hilter
b.    Negara kesatuan sistem desentralisasi
Adalah Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat,,melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing masing . rapa negara
Contoh : Negara Indonesia yangmenganut system desentralisasi.
2.    Negara Serikat
Adalah Negara yfederal) yang menganutang terdiri dari beberapa bagian dengan pemerintahan pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar , sedangkan kedaulatan kedalam ada pada pemerintahan Negara bagian .
Dalam Negara serikat ada 2 macam :
a.    Pemerintahan federal
Biasanya pemerintahan federal mengurusi hal hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri,keuangan pertahanan Negara.
b.    Pemerintahan Negara bagian
Dimana dalam Negara serikat , setiap Negara bagian diperkanankan memiliki Undang Undang dasar , kepala Negara , parlemen dan cabinet sendiri. Contoh Negara serikat : AS,Ausrtalia,Kanada,Swiss,Indonesia pada masa kris 1945.

Warga Negara dan Negara
Pengertian warga Negara dan Negara
Orang orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk dan menjadi unsure Negara , atau sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu ,
Pasal pasal yang berhubungan dengan warga Negara,hak serta kewajiban warga Negara
Pasal 26 UUd yang berhubungan dengan warga negara
Yang menjadi warga Negara adalah orang orang ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa asing yang telah disahkan dengan UUD sebagai warga Negara Indonesia.
Penduduk adalah warga neraga Indonesia dan bertempat tinggal diindonesia.
Hal hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang undang.
Pasal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga Negara
27 UUD 1945
·         Segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Tiap tiap warga Negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
30 ayat 1UUD 1945
·         Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
31 ayat 1 UUD 1945
·         Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.